Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BP Migas
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
2020-06-16 12:26:31
 

Suasana persidangan pleidoi kasus kondensat (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Tumpal Hutabarat SH MH dalam pledoinya meminta majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kondensat, dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, agar dibebaskan dalam putusannya (Vrijspraak) ataupun onslag.

Pasalnya, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan melainkan hanya memindahkan uraian durat dakwaan kedalam surat tuntutan. Demikianlah inti dari nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Kondensat bagian Negara oleh PT. Trans Pasifik Petrochemical Indotama (PT.TPPI) pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (15/6).

Dalam persidangan tersebut, dimulai dengan pembacaan peledoi oleh terdakwa satu Raden Priyono selaku mantan Kepala BP Migas dan dilanjutkan terdakwa dua, Ir Djoko Harsono selaku mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Setelah itu dilanjutkan oleh para penasehat hukum terdakwa.

Nah, dimulai dari Raden Priyono saat membacakan pledoinya, Ia mengatakan dirinya meyakini, majelis hakim yang memeriksa perkaranya tersebut akan mengambil keputusan yang senantiasa sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Bertindak tak memihak, obyektif, manusiawi, berani dan tegas untuk menghukum yang bersalah atau membebaskan orang yang tidak bersalah.

Karena menurutnya, surat penunjukan PT TPPI yang ditandatanganinya tersebut, sebelumnya telah disiapkan oleh tim penunjukan penjualan kondensat oleh Djoko Harsono melalui momerandum nomor: 175/BP0000/2009/S2 tertanggal 16 Maret 2009. Serta nota dinas, surat penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat untuk pasokan BBM domestik melalui pertamina. Hal ini juga sudah didiskusikan bersama dengan ESDM/Migas, Depkeu, BPH Migas dan Pertamina (Persero) sebagai kewajiban PSO dan sudah di farap oleh HKM.

"Oleh karena itu, saya meyakini dan percaya bahwa surat penunjukan PT TPPI tersebut telah melalui penelitian atau kajian dari segi teknis maupun aspek hukum yang dilakukan oleh bidang terkait, yakni devisi pemasaran, devisi oprasional dan devisi hukum BP Migas yang merupakan tim penjual kondensat bagian negara," ujarnya.

Selain itu, menurut Raden Priyono penunjukan TPPI sebagai penjual atau pembeli kondensat tersebut, di lakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah yang diputuskan dalam rapat kabinet terbatas pada 21 Mei 2008 yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam rapat tersebut juga dihadiri Mentri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaannya Negara mewakili mentri Keuangan, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas.

"Dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk memasok kondensat kepada PT TPPI yang memiliki kilang dalam negeri dan merupakan perusahaan bergerak di bidang Migas, yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemerintah RI (60?), namun pada saat itu TPPI berhenti berproduksi. Kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka menyikapi kondisi ekonomi negara pada saat itu sedang merosot," jelasnya.

Karena pada saat itu, kata Raden Priyono kilang TPPI harus dapat dioperasikan dan perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur. Fakta-fakta tersebut juga telah disampaikan oleh para saksi di persidangan, termasuk kesaksiannya Yusuf Kalla dalam sidang Teleconference pada 14 Main 2020 lalu.

Tuntutan Galau

Senada dengan Raden Priyono, penasehat hukumnya Tumpal Hutabarat menyatakan bahwa dalam pledoinya itu, pada intinya membantah tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Karena menurutnya tuntutan yang disampaikan tersebut tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan.

Bahkan Tumpal menilai ada kegalauan dari JPU dalam membuat tuntutannya, karena tuntutannya tersebut seluruhnya hanya mengutip apa yang telah diuraikan dalam surat dakwaan. Hal mana dapat dilihat dalam uraiannya tuntutuannya yang menyatakan kerugian negara sebesar USD 2,7 milyar hal itu sama dengan uraian dakwan . Kemudian dalam kesimpulannya JPU mengatakan kerugian negara tersebut telah dipulihkan sebesar USD 2,58 milyar. Kata-kata dipulihkan itu adalah bahasa yang menyesatkan.

"Dipulihkan itu bahasa yang menyesatkan karena seolah olah benar ada kerugian negara sebesar USD 2,7 milyar, namun kerugian tersebut kemudian dibayar sebesar USD 2,58 milyar. Padahal faktanya tidak begitu, karena istilah di pulihkan itu ada kerugian negara kemudian dalam proses penyidikan orang yang disidik tersebut mengembalikan kerugian negara tersebut, itu namanya dipulihkan. Sedangkan pembayaran USD 2,58 milyar tersebut telah dibayarkan pada saat transaksi berlangsung," ujar Tumpal kepada wartawan disela-sela istirahat usai pembacaan pledoi pribadi para terdakwa di Pengadilan Jakarta Pusat.

Namun demikian, Tumpal mengakui adanya keterlambatan pembayaran. Tapi, keterlambatan itu sudah di bayar. Akibat dari keterlambatan pembayaran tersebut, kata Tumpal PT TPPI telah dikenakan denda sebesar USD 10 juta, dan denda itu juga sudah dibayarkannya.

Jadi, sisa dari kondensat setelah berakhirnya perjanjian pengiriman, hanya USD 128 juta. Nah, USD 128 juta itulah ujar Tumpal telah akui sebagai piutang negara dan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP-LKPP), BPK RI setiap tahun, dan telah dilaporkan ke DPR RI, DPD, serta Presiden RI.

"Menurut saya, JPU dalam melakukan penuntutan khususnya jaksa yang menyidangkan itu tidak sesuai dengan hati nuraninya. Tetapi apakah mereka hanya diperintahkan, atau apakah ada pesan dari luar," ucap Tumpal sambil mereka-reka, karena hal ini bisa saja terjadi. Katakanlah pemerintah mau ngambil TPPI ini, ya silahkan saja.

"Kalau PT TPPI mau diambil, ya diambil saja barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut. Tapi janganlah dipaksakan klien kami jadi terdakwa dan dituntut 12 tahun. Ya kalau mau diambil ya ambil saja, karena itukan ada jaminannya, yang USD 128 juta itu," jelasnya.

Oleh karena itu menurut Tumpal penunjukan TPPI tersebut tidak ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dari para Terdakwa maka tidak ada kerugian negara dalam kasus kondensat ini. Tapi yang ada hutang TPPI kepada negara dan hutang USD 128 juta tersebut ada jaminannya sebesar USD 178 juta tersebut. Walaupun terlambat tapi tetapi tetap ada jaminannya. Jaminan ini diikat dengan akta fidusia yang dibuat di Notaris. Kemudian dikuatkan dengan putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta.

"Jika pemerintah menginginkan kilang TPPI karena adanya hutang TPPI tersebut kan tinggal eksekusi saja piutang tersebut apa lagi pemerintah memiliki saham mayoritas ( 60%) pada TPPI, janganlah mengorbankan para Terdakwa, kasihan mereka sudah melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah dengan baik tapi malah duduk jadi pesakitan," tandasanya.

Seperti yang diketahui dalam persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan oleh JPU. Dalam perkara ini dipecah menjadi dua perkara, yang pertama, terdakwa Honggo Wendratno (in absentia) dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa lainnya seperti Ir Raden Priyono MBA dan Ir Joko Darsono dituntut 12 tahun penjara.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2